Selasa, 07 Agustus 2012

RAKER IKA Sasda

rapat kerja ika sastra daerah sekaligus temu kangen yang insya Allah akan di adakan di tanjung bayang pada hari sabtu tgl 25 agustus 2012. untuk info selengkapnya bisa langsung menghubungi koordinator kegiatan saudara Burhan Kadir (Oneal) di no. 081342452564 / 085656107352.

struktur pengurus


STRUKTUR PENGURUS
IKATAN KELUARGA ALUMNI
SASTRA DAERAH UNHAS
PERIODE 2011-2013


KETUA                                  : DR. ANDI M. AKHMAR, S.S, M.HUM
WAKIL KETUA                    : M. YASIN MALLINGKAI, S.S.
SEKRETARIS                       : IHSAN KARIM SULTAN, S.S.
WAKIL SEKRETARIS         : MUKHLIS MUNIR, S.S
BENDAHARA                      : MOERDIYONO, S.S.
WAKIL BENDAHARA       : EKA MULYANINGSIH, S.S

KOORDINATOR WILAYAH :

PULAU JAWA                      : SOPYAN A. KUMBA, S.S
PULAU KALIMANTAN      : ANDI ISHAK, S.S
LUWU RAYA                       : MARHAN ISMAIL, S.S.

KOORDINATOR ANGKATAN :

ANGKATAN 1986    : SALMAN, S.S.
ANGKATAN 1987    : HASRI, S.S.
ANGKATAN 1988    : RISWAN SYAH, S.S.
ANGKATAN 1989    : SAMSUDDIN SOLONG, S.S.
ANGKATAN 1990    :
ANGKATAN 1991    :
ANGKATAN 1992    :
ANGKATAN 1993    : HASLINDA, S.S.
ANGKATAN 1994    : AGUS WIYAKA, S.S
ANGKATAN 1995    : PAMMUDA, S.S
ANGKATAN 1996    : ASWAD SYAM, S.S.
ANGKATAN 1997    : MUKHSIN, S.S.
ANGKATAN 1998    : AKHMAD RM, S.S, M.SI
ANGKATAN 1999    : RENGKO, S.S.
ANGKATAN 2000    : M. ARDIANSYAH, S.S
ANGKATAN 2001    : MUHAJIR, S.S
ANGKATAN 2002    : LUBIS MUSTAFA, S.S
ANGKATAN 2003    : BURHAN KADIR, S.S.
ANGKATAN             2004    : ABDULLAH T, S.S.
ANGKATAN 2005    : M. ARFAH, S.S.
ANGKATAN 2006    : ANDI DIRGANTARA, S.S.
ANGKATAN 2007    : TITIN SUPRIHATIN, S

administrasi kelembagaan


ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA ALUMNI
SASTRA DAERAH UNHAS
PERIODE 2011-2013



MUKADDIMAH

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bissmilahi rahmani rahim…….
Dengan nama Allah S.W.T Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
Adalah merupakan tugas dan tanggung jawab setiap warga negara, termasuk para Alumni Sastra Daerah UNHAS dalam ikut mengisi pembangunan nasional, membangun manusia seutuhnya dan membangun seluruh rakyat Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang diridhoi oleh Allah SWT.
Ikut andil dalam tercapainya cita-cita di atas dan rasa ingin ikut serta dalam usaha mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. membentuk manusia Indonesia seutuhnya, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan ketrampilan tinggi, kreatif dan bertanggung jawab, mampu berdiri sendiri dalam mengusahakan ilmu Pengetahuan bersikap demokratis dan penuh tenggang –rasa, berkecerdasan tinggi disertai budi pekerti yang luhur dan mencintai sesama manusia sesuai dengan falsafah SIRI NA PACCE. maka dipandang perlu para Alumni Sastra Daerah UNHAS menghimpun diri dalam suatu wadah kebersamaan untuk kegiatan baktinya.
Dilandasi rasa syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan didorong oleh keinginan yang luhur, maka Alumni Sastra Daerah UNHAS bertekad untuk membentuk suatu wadah kebersamaan yang dinamakan Ikatan Keluarga Alumni Sastra Daerah UNHAS
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Sastra Daerah Unhas. Disingkat IKASDA UH

Pasal 2
Waktu
IKA  didirikan di Tamalanrea Makassar pada tanggal 6 September 2011 untuk jangka waktu yang tidak  ditentukan lamanya.


Pasal 3
Tempat
1.      IKA berkedudukan di Tamalanrea, Makassar
2.      Sekretariat Pengurus Pusat IKA Sastra Daerah UNHAS Perumahan Dosen Tamalanrea Blok BG No. 18 UNHAS Tamalanrea Makassar
BAB II
DASAR DAN LANDASAN
Pasal 4
Dasar
Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan, keilmuan, dan kemasyarakatan.
Pasal 5
Landasan
Ikatan Keluarga Alumni Sastra Daerah UNHAS adalah organisasi yang berlandaskan Pancasila
BAB III
BENTUK DAN STATUS
Pasal 6
IKASDA UH berbentuk Organisasi Kemasyarakatan yang bersifat Kekeluargaan.

Pasal 7
Status
IKA adalah Organisasi berstatus otonom.

BAB IV
LAMBANG DAN MAKNA
Pasal 8
Lambang Ikatan Keluarga Alumni Sastra Daerah Unhas adalah lambang dengan tulisan " Ikatan Keluarga Alumni Sastra Daerah Unhas".
Draft logo ika imsad.jpg
BAB V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 9
Tujuan
IKA memiliki tujuan :
1.      Meningkatkan silaturahim dan komunikasi antar anggota IKA Sastra Daerah Unhas dalam usaha berbakti kepada almamater Universitas Hasanuddin khususnya Jurusan Sastra Daerah FIB-UH
2.      Menghimpun potensi anggota IKA Sastra Daerah Unhas dan mendayagunakannya untuk kepentingan kemaslahatan Almamater dan masyarakat.
3.      Memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan sumberdaya manusia
Pasal 10
Usaha
Usaha-usaha organisasi ini adalah sebagai berikut :
1.      membentuk manusia Indonesia seutuhnya, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan ketrampilan tinggi, kreatif dan bertanggung jawab, mampu berdiri sendiri dalam mengusahakan ilmu Pengetahuan bersikap demokratis dan penuh tenggang –rasa, berkecerdasan tinggi disertai budi pekerti yang luhur dan mencintai sesama manusia
2.      Mengadakan kegiatan ilmiah seperti seminar, simposium, diskusi, lokakarya dan lain-lain.
3.      Memberdayakan potensi anggota untuk mencapai prestasi yang optimal.
4.      Mendukung kegiatan-kegiatan Jurusan Sastra Daerah FIB-UH.
5.      Menyelenggarakan lembaga pendidikan yang relevan dengan kebutuhan Mahasiswa Sastra Daerah FIB-UH dan masyarakat.
6.      Menciptakan kegiatan lain yang tidak menyimpang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
1.      Anggota adalah seluruh Alumni Sastra Daerah          FIB-UH yang telah menempuh pendidikan dan dinyatakan lulus/sarjana dan telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan
2.      Mempunyai hak dan kewajiban yang sama
3.      Diberikan sanksi Organisasi jika terbukti melanggar aturan organisasi
4.      Kehilangan status keanggotaan
5.      Dapat memberikan pembelaan atas sanksi yang diberikan






BAB VII
KEKUASAAN, FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dalam IKA Sastra Daerah Unhas dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Besar.

Pasal 13
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai pemberdayaan potensi alumni Sastra Daerah Unhas dan sebagai forum bagi anggotanya untuk bersilaturahim, berkomunikasi dan berkontribusi

Pasal 14
Wewenang
1.      Memberikan saran dan pendapat dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional Jurusan satra Daerah, Fak. Ilmu Budaya dan almamater Universitas Hasanuddin
2.      Menyelenggarakan Musyawarah Besar
3.      Merancang dan menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan, kependidikan guna pencapaian masyarakat yang sejahtera, sehat dan berpendidikan.

BAB VIII
BADAN KELENGKAPAN
Pasal 15
IKA Sastra Daerah Unhas terdiri dari :
1.      Musyawarah Besar
2.      Pengurus Harian


BAB IX
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 16
Pengertian
Musyawarah Besar adalah anggota yang memegang kekuasaan teringgi dalam organisasi yang yang selanjutnya disingkat MUBES.





Pasal 17
Waktu
1.      MUBES diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
2.      Dalam keadaan tertentu dan apabila dipandang perlu, dapat diadakan Musyawarah Besar Luar berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya 1/2+1 anggota IKA Sastra Daerah Unhas

Pasal 18
Kekuasaan dan Wewenang
1.      Meminta dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya.
2.      Menetapkan AD/ART
3.      Menetapkan GBHO
4.      Memilih Dewan Pertimbangan Organisasi
5.      Memilih dan mengangkat Ketua

Pasal 19
Tatib
Tata tertib MUBES dapat diatur dalam suatu aturan khusus yang diputuskan pada saat MUBES.

Pasal 20
Peserta
Peserta MUBES terdiri dari peserta penuh dan peserta biasa

Pasal 21
Quorum
1.      MUBES dinyatakan sah apabila dihadiri ½ +1 dari jumlah peserta yang seharusnya.
2.      Apabila ayat 1 tidak terpenuhi maka sidang akan ditunda 1x15 menit.
3.      Apabila ayat 2 tidak terpenuhi maka sidang dilanjutkan dan dinyatakan Quorum.

Pasal 22
Tata Cara Pengambilan Keputusan
1.      Pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2.      Apabila pengambilan keputusan berdasarkan ayat 1 diatas tidak tercapai maka dilakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak atau voting.

Pasal 23
Pimpinan MUBES
1.      Pimpinan MUBES terdiri dari 3 orang yang dipilih oleh peserta MUBES yang selanjutnya disebut Presidium Sidang.
2.      Tata cara dan syarat-syarat pemilihan presidium sidang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.




BAB X
PENGURUS HARIAN

Pasal 24
Pengertian
1.      Pengurus Harian (Ketua) adalah seluruh anggota IKA Sastra Daerah Unhas yang dipilih secara terbuka, langsung, bebas, jujur dan adil yang kemudian disebut Pengurus IKA Sastra Daerah Unhas
2.      Telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan
3.      Anggota Pengurus harian oleh formatur terpilih
Pasal 25
Struktur
Pengurus IKA Sastra Daerah Unhas terdiri dari :
1.      Ketua
2.      Wakil Ketua
3.      Sekretaris
4.      Wakil Sekretaris
5.      Bendahara
6.      Wakil Bendahara
7.      Koordinator Wilayah


Pasal 26
Masa Kepengurusan
1.      Masa kepengurusan IKA Sastra Daerah Unhas selama 2 (dua) tahun
2.      Masa jabatan Ketua IKA Sastra Daerah Unhas 2 (dua) tahun dan setelah itu bisa dipilih kembali.

Pasal 27
Pertanggungjawaban
Pengurus IKA Sastra Daerah Unhas bertanggungjawab kepada Segenap Anggota Alumni Sastra Daerah Unhas melalui mekanisme MUBES

Pasal 28
Mekanisme Pergantian/Resuffle
1.      Pengurus yang tidak aktif atau lowong dapat diganti melalui Rapat Evaluasi
2.      Pengurus yang dimaksud ayat 1 diatas harus sesuai dengan kesepakatan Segenap Anggota IKA Sastra Daerah Unhas


Pasal 35
Rapat-Rapat
Rapat Pengurus IKA Sastra Daerah Unhas terdiri dari :
1.      Rapat Kerja
2.      Rapat Evaluasi
3.      Rapat Pengurus
4.      Rapat Koordinator Wilayah

Pasal 36
Persuratan
Surat-surat IKA Sastra Daerah Unhas terdiri dari :
1.      Surat kedalam dengan kode A terdiri dari :
a.       Surat keputusan, Mandat dan penugasan
b.      Surat Undangan
c.       Surat Istimewa


2.      Surat keluar dengan kode B terdiri dari :
a.       Surat Permohonan
b.      Surat Penyampaian atau tembusan
c.       Surat Istimewa
d.      Surat Undangan

BAB XI
PERBENDAHARAAN
Pasal 37
Keuangan IKA Sastra Daerah Unhas diperoleh dari :
1.      Iuran anggota sebesar Rp. 50.000 dalam bentuk kartu keanggotaan
2.      Sumber lain yang sah dan tidak mengikat


BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan ANGGARAN DASAR dilakukan melalui MUBES dan Musyawarah Besar Luar Biasa dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari jumlah anggota IKA Sastra Daerah Unhas dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ½+1 dari anggota yang hadir.





BAB XVI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 39
1.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam ANGGARAN DASAR ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketetapan tersendiri yang tidak bertentangan dengan ANGGARAN DASAR dan Anggaran Rumah Tangga.
2.      ANGGARAN DASAR ini berlaku sejak ditetapkannya dan tidak akan ditinjau ulang kecuali terdapat kekeliruan didalam penetapannya.


Di Tetapkan di          : Tamalanrea
Hari/Tanggal             : Selasa / 6 September 2011
Pukul                          : 17.00



PRESIDIUM SIDANG




( Muh. Zaenal Bakri )           ( A. Sofyan A. Kumba )        ( Andi Muh. Akhmar )