rapat kerja ika sastra daerah sekaligus temu kangen yang insya Allah akan di adakan di tanjung bayang pada hari sabtu tgl 25 agustus 2012. untuk info selengkapnya bisa langsung menghubungi koordinator kegiatan saudara Burhan Kadir (Oneal) di no. 081342452564 / 085656107352.
Selasa, 07 Agustus 2012
struktur pengurus
STRUKTUR
PENGURUS
IKATAN KELUARGA
ALUMNI
SASTRA DAERAH
UNHAS
PERIODE
2011-2013
KETUA : DR. ANDI M.
AKHMAR, S.S, M.HUM
WAKIL
KETUA : M. YASIN
MALLINGKAI, S.S.
SEKRETARIS : IHSAN KARIM SULTAN,
S.S.
WAKIL
SEKRETARIS : MUKHLIS MUNIR, S.S
BENDAHARA : MOERDIYONO, S.S.
WAKIL
BENDAHARA : EKA MULYANINGSIH, S.S
KOORDINATOR
WILAYAH :
PULAU
JAWA : SOPYAN A.
KUMBA, S.S
PULAU
KALIMANTAN : ANDI ISHAK, S.S
LUWU
RAYA : MARHAN
ISMAIL, S.S.
KOORDINATOR
ANGKATAN :
ANGKATAN
1986 : SALMAN, S.S.
ANGKATAN
1987 : HASRI, S.S.
ANGKATAN
1988 : RISWAN SYAH, S.S.
ANGKATAN
1989 : SAMSUDDIN SOLONG, S.S.
ANGKATAN
1990 :
ANGKATAN
1991 :
ANGKATAN
1992 :
ANGKATAN
1993 : HASLINDA, S.S.
ANGKATAN
1994 : AGUS WIYAKA, S.S
ANGKATAN
1995 : PAMMUDA, S.S
ANGKATAN
1996 : ASWAD SYAM, S.S.
ANGKATAN
1997 : MUKHSIN, S.S.
ANGKATAN
1998 : AKHMAD RM, S.S, M.SI
ANGKATAN
1999 : RENGKO, S.S.
ANGKATAN
2000 : M. ARDIANSYAH, S.S
ANGKATAN
2001 : MUHAJIR, S.S
ANGKATAN
2002 : LUBIS MUSTAFA, S.S
ANGKATAN
2003 : BURHAN KADIR, S.S.
ANGKATAN
2004 : ABDULLAH T, S.S.
ANGKATAN
2005 : M. ARFAH, S.S.
ANGKATAN
2006 : ANDI DIRGANTARA, S.S.
ANGKATAN
2007 : TITIN SUPRIHATIN, S
administrasi kelembagaan
ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA ALUMNI
SASTRA DAERAH UNHAS
PERIODE 2011-2013
MUKADDIMAH
Bissmilahi rahmani rahim…….
Dengan nama Allah S.W.T Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
Adalah merupakan tugas dan
tanggung jawab setiap warga negara, termasuk para Alumni Sastra Daerah UNHAS dalam ikut
mengisi pembangunan nasional, membangun manusia seutuhnya dan membangun seluruh
rakyat Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 yang diridhoi oleh Allah SWT.
Ikut andil dalam tercapainya
cita-cita di atas dan rasa ingin ikut serta dalam usaha mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. membentuk manusia
Indonesia seutuhnya, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan
ketrampilan tinggi, kreatif dan bertanggung jawab, mampu berdiri sendiri dalam
mengusahakan ilmu Pengetahuan bersikap demokratis dan penuh tenggang –rasa,
berkecerdasan tinggi disertai budi pekerti yang luhur dan mencintai sesama
manusia sesuai dengan falsafah SIRI
NA PACCE. maka dipandang perlu para Alumni Sastra Daerah UNHAS
menghimpun diri dalam suatu wadah kebersamaan untuk kegiatan baktinya.
Dilandasi rasa syukur
kehadirat Allah SWT atas rahmat dan didorong oleh keinginan yang luhur, maka
Alumni Sastra Daerah UNHAS
bertekad untuk membentuk suatu wadah kebersamaan yang dinamakan Ikatan Keluarga Alumni Sastra Daerah UNHAS
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini
bernama Ikatan Keluarga Alumni Sastra
Daerah Unhas. Disingkat IKASDA
UH
Pasal 2
Waktu
IKA didirikan di Tamalanrea Makassar pada tanggal 6 September 2011
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
lamanya.
Pasal 3
Tempat
1.
IKA berkedudukan di Tamalanrea, Makassar
2.
Sekretariat Pengurus Pusat IKA Sastra Daerah UNHAS Perumahan Dosen Tamalanrea
Blok BG No. 18 UNHAS Tamalanrea Makassar
BAB II
DASAR DAN
LANDASAN
Pasal 4
Dasar
Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan, keilmuan, dan kemasyarakatan.
Pasal 5
Landasan
Ikatan Keluarga Alumni Sastra
Daerah UNHAS adalah organisasi yang berlandaskan Pancasila
BAB III
BENTUK DAN STATUS
Pasal 6
IKASDA UH berbentuk Organisasi Kemasyarakatan yang bersifat Kekeluargaan.
Pasal 7
Status
IKA adalah Organisasi berstatus otonom.
BAB IV
LAMBANG DAN MAKNA
Pasal 8
Lambang Ikatan Keluarga Alumni Sastra Daerah Unhas adalah lambang dengan
tulisan " Ikatan Keluarga Alumni Sastra Daerah Unhas".
BAB V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 9
Tujuan
IKA memiliki tujuan :
1.
Meningkatkan
silaturahim dan komunikasi antar anggota IKA Sastra Daerah Unhas dalam usaha berbakti
kepada almamater Universitas
Hasanuddin khususnya Jurusan Sastra Daerah FIB-UH
2.
Menghimpun
potensi anggota IKA Sastra
Daerah Unhas dan
mendayagunakannya untuk kepentingan kemaslahatan Almamater dan masyarakat.
3.
Memberikan
kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan sumberdaya
manusia
Pasal 10
Usaha
Usaha-usaha organisasi ini adalah sebagai berikut :
1. membentuk
manusia Indonesia seutuhnya, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan
ketrampilan tinggi, kreatif dan bertanggung jawab, mampu berdiri sendiri dalam
mengusahakan ilmu Pengetahuan bersikap demokratis dan penuh tenggang –rasa,
berkecerdasan tinggi disertai budi pekerti yang luhur dan mencintai sesama
manusia
2. Mengadakan
kegiatan ilmiah seperti seminar, simposium, diskusi, lokakarya dan lain-lain.
3. Memberdayakan
potensi anggota untuk mencapai prestasi yang optimal.
4. Mendukung
kegiatan-kegiatan Jurusan Sastra Daerah FIB-UH.
5. Menyelenggarakan
lembaga pendidikan yang relevan dengan kebutuhan Mahasiswa Sastra Daerah FIB-UH dan masyarakat.
6. Menciptakan
kegiatan lain yang tidak menyimpang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
1.
Anggota adalah seluruh
Alumni Sastra Daerah FIB-UH yang telah menempuh
pendidikan dan dinyatakan lulus/sarjana
dan telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan
2.
Mempunyai hak dan kewajiban yang sama
3.
Diberikan sanksi Organisasi jika terbukti melanggar
aturan organisasi
4.
Kehilangan status keanggotaan
5. Dapat memberikan pembelaan atas sanksi
yang diberikan
BAB VII
KEKUASAAN, FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dalam IKA Sastra Daerah Unhas dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Besar.
Pasal 13
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai pemberdayaan potensi
alumni Sastra Daerah Unhas dan sebagai forum
bagi anggotanya untuk bersilaturahim, berkomunikasi dan berkontribusi
Pasal 14
Wewenang
1.
Memberikan
saran dan pendapat dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional Jurusan satra Daerah, Fak. Ilmu Budaya dan
almamater Universitas Hasanuddin
2.
Menyelenggarakan Musyawarah Besar
3.
Merancang dan menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan,
kependidikan guna pencapaian masyarakat yang sejahtera, sehat dan
berpendidikan.
BAB VIII
BADAN KELENGKAPAN
Pasal 15
IKA Sastra Daerah Unhas terdiri
dari :
1.
Musyawarah Besar
2.
Pengurus Harian
BAB IX
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 16
Pengertian
Musyawarah
Besar adalah anggota yang memegang kekuasaan teringgi dalam organisasi yang
yang selanjutnya disingkat MUBES.
Pasal 17
Waktu
1. MUBES diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
2. Dalam keadaan tertentu dan apabila dipandang
perlu, dapat diadakan Musyawarah Besar Luar berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya
1/2+1 anggota IKA Sastra
Daerah Unhas
Pasal 18
Kekuasaan dan Wewenang
1. Meminta dan mengesahkan laporan
pertanggungjawaban pengurus sebelumnya.
2.
Menetapkan AD/ART
3.
Menetapkan GBHO
4.
Memilih Dewan Pertimbangan Organisasi
5.
Memilih dan mengangkat Ketua
Pasal 19
Tatib
Tata tertib MUBES dapat diatur dalam suatu aturan khusus yang
diputuskan pada saat MUBES.
Pasal 20
Peserta
Peserta MUBES terdiri dari peserta penuh dan peserta biasa
Pasal 21
Quorum
1. MUBES
dinyatakan sah apabila dihadiri ½ +1 dari jumlah peserta yang seharusnya.
2.
Apabila
ayat 1 tidak terpenuhi maka sidang akan ditunda 1x15 menit.
3.
Apabila
ayat 2 tidak terpenuhi maka sidang dilanjutkan dan dinyatakan Quorum.
Pasal 22
Tata Cara Pengambilan Keputusan
1.
Pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat
2.
Apabila pengambilan keputusan berdasarkan ayat 1 diatas
tidak tercapai maka dilakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak atau
voting.
Pasal 23
Pimpinan MUBES
1.
Pimpinan MUBES terdiri dari 3 orang yang dipilih oleh
peserta MUBES yang selanjutnya disebut Presidium Sidang.
2. Tata cara dan syarat-syarat pemilihan
presidium sidang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB X
PENGURUS HARIAN
Pasal 24
Pengertian
1.
Pengurus Harian (Ketua) adalah seluruh anggota IKA Sastra Daerah Unhas yang dipilih
secara terbuka, langsung, bebas, jujur dan adil yang kemudian disebut Pengurus
IKA Sastra Daerah Unhas
2.
Telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan
3. Anggota Pengurus harian oleh formatur
terpilih
Pasal 25
Struktur
Pengurus IKA Sastra Daerah Unhas terdiri dari :
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris
4.
Wakil Sekretaris
5.
Bendahara
6.
Wakil Bendahara
7.
Koordinator
Wilayah
Pasal 26
Masa Kepengurusan
1. Masa kepengurusan IKA Sastra Daerah Unhas selama 2 (dua) tahun
2. Masa jabatan Ketua IKA Sastra Daerah Unhas 2 (dua) tahun dan setelah itu bisa dipilih kembali.
Pasal 27
Pertanggungjawaban
Pengurus IKA Sastra
Daerah Unhas bertanggungjawab
kepada Segenap Anggota Alumni Sastra Daerah Unhas melalui
mekanisme MUBES
Pasal 28
Mekanisme Pergantian/Resuffle
1.
Pengurus yang tidak aktif atau lowong dapat diganti
melalui Rapat Evaluasi
2.
Pengurus yang dimaksud ayat 1 diatas harus sesuai
dengan kesepakatan Segenap Anggota IKA Sastra Daerah Unhas
Pasal 35
Rapat-Rapat
Rapat
Pengurus IKA Sastra Daerah
Unhas terdiri dari :
1.
Rapat Kerja
2.
Rapat Evaluasi
3.
Rapat Pengurus
4.
Rapat Koordinator
Wilayah
Pasal 36
Persuratan
Surat-surat IKA Sastra Daerah Unhas terdiri dari :
1. Surat kedalam dengan kode A terdiri dari :
a.
Surat keputusan, Mandat dan penugasan
b.
Surat Undangan
c.
Surat Istimewa
2. Surat keluar dengan kode B terdiri dari :
a. Surat Permohonan
b. Surat Penyampaian atau tembusan
c. Surat Istimewa
d. Surat Undangan
BAB XI
PERBENDAHARAAN
Pasal 37
Keuangan
IKA Sastra Daerah Unhas diperoleh dari :
1.
Iuran anggota sebesar Rp. 50.000 dalam bentuk kartu keanggotaan
2. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan ANGGARAN DASAR dilakukan melalui MUBES dan Musyawarah Besar Luar
Biasa dihadiri sekurang-kurangnya ½+1 dari jumlah anggota IKA Sastra Daerah Unhas dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ½+1 dari
anggota yang hadir.
BAB XVI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 39
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam
ANGGARAN DASAR ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketetapan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan ANGGARAN DASAR dan Anggaran Rumah
Tangga.
2. ANGGARAN DASAR ini berlaku sejak
ditetapkannya dan tidak akan ditinjau ulang kecuali terdapat kekeliruan didalam
penetapannya.
Di Tetapkan di : Tamalanrea
Hari/Tanggal : Selasa / 6 September 2011
Pukul : 17.00
PRESIDIUM SIDANG
( Muh. Zaenal
Bakri ) ( A. Sofyan A. Kumba ) ( Andi Muh. Akhmar )
Langganan:
Postingan (Atom)